Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rumah Tokoh Muslim Dirobohkan, Ratusan Pembela Nabi Muhammad Ditangkap, India Memanas

Rumah Tokoh Muslim Dirobohkan, Ratusan Pembela Nabi Muhammad Ditangkap, India Memanas Kredit Foto: Reuters/Ritesh Shukla
Warta Ekonomi, New Delhi -

Aksi massa anti penghina nabi di Uttar Pradesh berbuntut panjang. Rumah tokoh Muslim dirobohkan. Polisi juga menangkap tak kurang dari 255 orang demonstran anti penghina nabi di Uttar Pradesh, India.

Mereka yang ditahan berasal dari tujuh distrik. Yaitu terdiri dari 68 orang di Prayagraj, 50 di Hathras, 48 di Saharanpur, 28 di Ambedkarnagar, 25 di Moradabad, dan 8 di Firozabad.

Baca Juga: Berkat Hal Ini, Presidensi G20 Indonesia bakal Dapat Dukungan dari India

Penangkapan dilakukan menyusul kericuhan saat demo di Uttar Pradesh, Jumat (10/6/2022). Inspektur senior polisi Saharanpur Akash Tomar mengungkapkan, pihak berwenang telah menahan mereka atas nama hukum Undang-Undang Keamanan Nasional.

Polisi di India juga telah menangkap seorang pemuda di Kashmir, setelah mengunggah sebuah video yang mengancam akan memenggal anggota BJP yang menghina nabi. Video tersebut telah dihapus pihak berwenang.

Selain itu, pejabat di negara bagian Uttar Pradesh, India, Minggu, 12 Juni 2022, menyampaikan, pihak berwenang telah menghancurkan rumah beberapa tokoh Muslim yang diduga terlibat unjuk rasa setelah anggota Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, Nupur Sharma melontarkan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad.

Melansir BBC, rumah yang dirobohkan pada Minggu termasuk milik tokoh Muslim yang juga politikus bernama Javed Ahmed. Putrinya, Afreen Fatima merupakan aktivis yang memperjuangkan hak-hak Muslim.

Bangunan lainnya yang dihancurkan milik dua orang yang dituduh melalukan pelemparan batu dalam protes yang dilakukan setelah shalat Jumat. Namun polisi beralasan, rumah itu dirobohkan karena dibangun secara ilegal. Akan tetapi, alasan polisi dibantah para pemilik rumah.

Dilansir India Times, aksi Polisi India ini juga memicu protes mantan Hakim Agung Govind Mathur kota Allahabad.

"Aksi pembongkaran ini benar-benar gila. Bahkan jika mereka berasumsi bahwa pembangunan itu ilegal, yang merupakan cara hidup jutaan orang India, kalian tidak boleh menghancurkan sebuah rumah pada hari Minggu ketika penghuninya ditahan," cetus Govind.

Namun salah seorang pejabat dari Prayagraj Development Authority (PDA) yang menghancurkan rumah Javed Ahmed mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan pembongkaran Mei lalu.

Dalam surat pemberitahuan tersebut pihak PDA memintanya untuk segera datang. Menanggapi pernyataan tersebut, putri Ahmed, Afreen Fatima membantahnya. Menurutnya, keluarga tersebut hanya diberitahu melalui sebuah pemberitahuan yang ditempelkan di pintu mereka pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Baca Juga: Nabi Muhammad Dihina Politikus, Seruan Pemimpin Islam India Sungguh Bikin Adem

Sekelompok pengacara juga menulis surat ke pengadilan tinggi, menyebut bahwa pembongkaran itu melanggar hukum.

"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya tentang konstruksi ilegal yang diterima oleh terdakwa atau istrinya," kata surat mereka.

Ini bukan pertama kalinya Uttar Pradesh dan beberapa negara bagian lain yang berada di bawah pemerintahan BJP dituduh melakukan penghancuran untuk menargetkan para pengunjuk rasa yang diduga sebagai korban kekerasan komunal.

Kelompok Mahasiswa Islam dalam sebuah pernyataan mengatakan, penangkapan dan pembongkaran rumahnya merupakan contoh lain komunalisme dan otoritarianisme Polisi dan Pemerintah.

"Mereka bisa menghancurkan rumah kita, tetapi mereka tidak akan pernah bisa menghancurkan tekad kita. Kami akan terus berjuang melawan upaya mereka untuk mempermalukan Muslim dan mempolarisasi negara. Kami berharap peradilan akan menghentikan buldoser supremasi hukum yang terang-terangan ini sebelum terlambat,” bunyi pernyataan kelompok Mahasiswa Islam tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: