Soal Penahanan Kapal MV Mathu Bhum, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut. Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran pabeaan dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor.
Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Menteri Perdagangan, IKAPPI: Welcome To The Jungle!
Sementara itu perwakilan eksportir sayur sayuran Sumut, Syahril Rudi Siregar berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini.
"Kita tidak tahu sapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya," katanya.
Ekspor sayur-sayuran ini adalah bisnis kepercayaan antara buyer dan seller. Dalam kasus ini, dikhawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran.
"Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Double rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi material dan kedua hilangnya kepercayaan buyer luar negeri," jelasnya.
Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan berterimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP yang telah menampung aspirasi para pelaku usaha dan UMKM Sumut.
Baca Juga: Siswa SMP di Sulut Meninggal Usai Dibully, Kementerian PPPA Desak Sekolah Jamin Perlindungan Anak
APINDO Sumut berharap, kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah dalam halnya DPRD sebagai wakil rakyat Sumut untuk segera menuntaskan keresahan yang dialami pelaku usaha dan UMKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar