Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Butuh Dana Instant? Cek Dulu Ya Aplikasi Pinjolnya, Harus Terdaftar di OJK

Butuh Dana Instant? Cek Dulu Ya Aplikasi Pinjolnya, Harus Terdaftar di OJK Kredit Foto: Unsplash/Paul Hanaoka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Butuh dana secara instant? Kamu bisa memanfaatkan aplikasi pinjaman online. Namun, Kamu harus hati-hati dan harus lebih dahulu mengecek aplikasi pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK demi keamanan.

Legalitas aplikasi pinjaman online memang penting karena akan menjamin keamanan agar tidak terjebak di perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

Berikut deretan aplikasi pinjaman online yang resmi berizin serta terdaftar di OJK, seperti dilansir Edukasinewss.com, Rabu (15/6/2022). 

Baca Juga: Bappenas dan OJK Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Begini Isinya

1. Danabijak

Lewat aplikasi ini, Kamu bisa pinjam dana hingga 30 juta dan harus dikembalikan dalam 30 hari. Nantinya, dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekeningmu. Berikut syarat-syaratnya:

  • WNI
  • Usia 21+
  • KTP
  • Memiliki rekening pribadi.
  • Memiliki email dan nomor HP.
  • Penghasilan minimal Rp1,6 juta.

2. JULO

JULO juga sudah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Kamu bisa pinjam dana mulai dari 2 hingga 8 juta. Tenor bisa mencapai 6 bulan, dengan bunga sekitar 0,1%, ringan dan tidak membebani. Setiap kali membayar cicilan, nasabah berkesempatan mendapatkan cashback.

3. Tunaiku

Perusahaan pinjaman online ini sudah hadir sejak tahun 2014. Perusahaan ini masih bertahan hingga sekarang yang menjadi tanda bahwa layanan Tunaiku sangat diminati oleh masyarakat.

Karena sudah terdaftar di OJK, seluruh transaksi di Tunaiku terjamin keamanannya. Lewat aplikasi ini, kamu bisa mengajukan pinjaman hingga 20 juta dengan tenor mulai dari 5 hingga 20 bulan.

Baca Juga: Digidata Resmi Tercatat di IKD OJK Klaster E-KYC

4. Cicil

Apakah kamu mahasiswa dan butuh dana darurat? Kamu bisa menggunakan aplikasi Cicil untuk meminjam dana dengan cepat dan mudah. Namun, tidak sembarang mahasiswa saja yang bisa pinjam di Cicil.

Cicil akan menyeleksi mahasiswa yang layak mendapatkan pinjaman dari IPK dan sejenisnya. Ada beberapa layanan yang disediakan Cicil, yaitu:

  • Cicil uang kuliah
  • Cicil barang
  • Cicil institusi (modal usaha untuk lembaga pendidikan)
  • Cicil belajar (voucher pelatihan dan kursus dengan harga murah)

5. Indodana

Indodana sudah hadir di masyarakat sejak tahun 2017, dan telah mendapatkan izin operasi dari OJK. Dapat dipastikan, mengajukan pinjaman online lewat aplikasi ini aman 100%.

Aplikasi mobile Indodana bisa kamu download di Google Play dan App Store. Aplikasinya sangat ringan dan memiliki user interface yang memudahkan. 

Lewat Indodana, Kamu bisa pinjam uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta. Ada beberapa tenor yang bisa kamu pilih, yaitu mulai dari 1 hingga 6 bulan.

6. CashWagon

Berikutnya ada CashWagon, aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar dan mendapatkan izin operasi dari OJK. Proses pengajuan dan pencairan dana darurat yang Kamu pinjam dari aplikasi ini sangat cepat, tidak butuh syarat yang ribet.

Kamu diberi kesempatan untuk mengajukan pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000. Tenor pinjaman ada beberapa opsi, mulai dari 10, 20, hingga 30 hari. Pastikan Kamu berpenghasilan tetap sebelum mengajukan diri sebagai peminjam di CashWagon

7. DanaRupiah

Terakhir ada DanaRupiah, di mana Kamu bisa pinjam dana darurat mulai dari Rp400.000 hingga Rp8.000.000. Ada dua opsi tenor yang bisa kamu pilih, yaitu 21 hingga 90 hari.

Tenang suku bunga di DanaRupiah sangat terjangkau, yaitu 1% per hari. Agar peminjam tidak lupa bayar, DanaRupiah akan mengirimkan SMS secara berkala.

Kenapa Harus Aplikasi Pinjaman Online Resmi?

Aplikasi pinjaman online adalah platform yang memungkinkanmu bisa meminjam sejumlah dana secara instan. Namun, ada beberapa syarat yang harus Kamu penuhi agar pengajuan pinjaman disetujui oleh perusahaan tersebut.

Karena berbasis aplikasi, kamu bisa mengajukan pinjaman online dengan mudah hanya bermodalkan HP saja. Biasanya, aplikasi pinjaman online sudah terdaftar di Google Play dan App Store, dan sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengecek latar belakang dari aplikasi pinjaman online tersebut. 

Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal/Resmi

1. Terdaftar di OJK

Aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK bisa dipastikan legalitasnya. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pemerintah yang mengawasi perusahaan yang menyediakan jasa keuangan dan pembiayaan.

Jika kamu ingin cek aplikasi pinjaman online mana saja yang sudah terdaftar di OJK, kamu bisa mengunjungi situs OJK. Jadi kamu bisa langsung menolak atau cancel jika ada perusahaan fintech di luar daftar di atas menawarimu untuk melakukan pinjaman online.

2. Alamat Kantor Jelas

Aplikasi pinjaman online yang legal jelas harus mencantumkan alamat kantor yang jelas. Kamu bisa menelusuri alamat kantor tersebut dengan Google Maps dan mencocokkannya apakah alamat tersebut benar adanya atau justru fiktif.

3. Memiliki Situs Resmi

Perusahaan yang memiliki situs resmi akan menambah kredibilitasnya, begitu juga dengan perusahaan fintech lending. Perusahaan fintech lending yang ilegal tidak akan berani mencantumkan situs karena memang tidak memilikinya.

4. Transparan

Aplikasi pinjaman online yang legal juga akan transparan soal bunga dan cicilan yang dibebankan kepada peminjam. Karena transparan, calon peminjam bisa tahu dengan jelas hitung-hitungannya, jadi dia bisa memutuskan untuk lanjut meminjam atau tidak.

5. Proses Pencairan Cepat

Aplikasi pinjaman online memungkinkanmu bisa mengajukan pinjaman dengan cepat, verifikasi bahkan tidak lebih dari 24 jam. Selain cepat pengajuan, pencairannya juga cepat. Jadi, kamu bisa segera menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan darurat.

Masih banyak aplikasi pinjaman online cepat cair, seperti Modalku, Kredit Pintar, KoinWorks, dan lain sebagainya. Jika butuh dana mendesak, Kamu bisa langsung menghubungi perusahaan di atas untuk melakukan pinjaman online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: