Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Cuitannya Digoreng Habis-habisan Sama BuzzerRp, Roy Suryo Bakal Ngadu ke Polisi

Gak Terima Cuitannya Digoreng Habis-habisan Sama BuzzerRp, Roy Suryo Bakal Ngadu ke Polisi Kredit Foto: Twitter/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tak terima jika cuitannya yang disertai meme foto stupa Candi Borobudur yang wajahnya sudah diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digoreng habis-habisan oleh BuzzerRp untuk dijadikan bahan provokasi dan adu domba.

Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan unggahan itu hanya untuk mengkritik wacana pemerintah yang menaikan tarif untuk wisata ke Candi Borobudur. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke pihak kepolisian atas keriuhan yang sedang terjadi.

"Dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum,"  kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022) malam.

Baca Juga: Blak-blakan... Pengamat Ini Blak-blakan.. Lawan Jokowi Dibongkar Sejadi-jadinya, Bukan Mas Anies!

Sebelum wacana pelaporan ini, pihak kepolisian memang sedang mendalami unggahan tersebut dan mencari siapa yang sebenarnya bersalah.

Merespon hal ini Pitra menjelaskan bahwa Roy Suryo bukanlah sosok yang membuat meme stupa tersebut. Apabila ia dipanggil untuk dimintai keterangan, maka Roy Suryo hanya berperan sebagai saksi, bukan pelaku.

"Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan pelaku," ucap tim penasihat hukumnya.

Pitra kemudian menyebutkan beberapa aturan yang menegaskan bahwa saksi tidak bisa dijerat. Pitra merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021. 

Di mana dalam surat edaran, Polri lebih mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: