- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Sidang Putusan PKPU Ditunda, Garuda Yakin Tidak Akan Mengganggu Rencana ke Depan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra meyakini, penundaan sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga Senin (27/6/2022) tidak akan mengganggu kegiatan perusahaan.
"Mestinya tidak karena prosesnya ini sebenernya secara voting sudah terlihat. Hari ini mestinya penetapan, tapi kita musti mengikuti proses hukumnya, secara penetapan belum dilakukan. PKPU belum sah. Oleh karena itu, secara perusahaan kami akan tetap menjalankan rencana kami yang terkait dengan hasil PKPU ini," ujar Irfan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Bisa Bernafas Lega Setelah Lepas dari PKPU, Garuda Punya Kesempatan Menyehatkan Kondisi Keuangan
Irfan mengatakan, semua yang ada di business plan, termasuk mempersiapkan pesawat kemudian menyelesaikan persoalan administrasi dengan seluruh kreditur terkait hasil ini akan tetap dijalankan, walaupun ada penundaan dari sisi penandatanganan.
"Mestinya engga ada yang fundamental dengan ini. Hanya saja, memang secara resmi kita belum bisa meng-acknowledge atau menetapkan ini semuanya," ujarnya.
Irfan melanjutkan, untuk rencana bisnis tahun 2022, perusahaan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, ia berharap pada penyertaan modal negara (PMN). "Wah, itu besar dan tentu saja kita berharap PMN ini bisa dicairkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) kembali ditunda hingga Senin (27/6/2022). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penundaan putusan tersebut terjadi akibat salah satu lessor keberatan terhadap proses yang ada.
"Nampaknya sidang penetapan akan ditundah 7 hari lagi hingga Senin minggu depan, salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya terhadap proses ini," ujar Irfan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang keberatan terhadap jalanya sidang tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Irfan menyebut, keberatan dua lessor tersebut lebih kepada mekanisme perhitungan klaim pada proses PKPU yang sedang berjalan.
"Walaupun memang keberatan ini sudah disampaikan, yang bersangkutan itu lebih sisi keberatan dalam mekanisme perhitungan klaim. Sebenarnya, kesepahaman kita bersama begitu DPT sudah diputuskan sebenarnya sudah final," ujarnya.
Meskipun berharap proses PKPU dapat diselesaikan pada hari ini, Garuda tetap akan taat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum yang ada, seperti yang tadi disampaikan. Tadinya kami berharap bisa diselesaikan hari ini, tapi kami sangat memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya semuanya lebih jelas," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum