Baru Dilantik Jokowi, Hadi Tjahjanto Langsung Meluncur Cepat Peringatkan Mafia Tanah, Siap-siap!
Selama ini, warga menyewa lahan itu dengan ditanami beragam tanaman dengan luasan bervariatif.
Namun, pihak PT ternyata menyewakan pada orang lain, padahal HGU sudah selesai.
Baca Juga: Jawab Isu Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Anak Usaha Adhi Karya, EMDE: Tanah Itu dalam Penguasaan...
“Yang jelas keinginan masyarakat, sesuai dengan Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas lahan,” kata dia.
Ia menyayangkan alih fungsi tanaman. Lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare dan sejak awal ditanami kopi. Kemudian disewakan, sehingga tanaman berubah ada yang tebu, nanas, pohon jabon dan galian C.
Untuk warga penyewa banyak menanam tanaman seperti cabai, sayuran, jagung, atau ketela pohon.
“Kebun tebu seluas 80 hektare disewakan, untuk kebun nanas antara 30-50 hektare. Ironisnya, PT Mangli HGU-nya habis masa berlakunya tahun 2020, tapi berani menyewakan ke orang lain, apakah ini tidak melanggar hukum, kenapa berani,” kata dia.
Ia dengan warga lainnya berharap ada keadilan dan mendapatkan haknya.
Baca Juga: Mardani Maming Mengaku Dikriminalisasi, KPK Cuma Minta Kooperatif
Di area lahan Dusun Mangli, Desa Puncu ada 120 KK. Dari jumlah itu, masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan. Dengan mendapatkan haknya, diharapkan warga mendapatkan kesejahteraan hidup lebih baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar