Segera Ditutup, Berikut Panduan Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat
Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.
PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas.
Baca Juga: Dorong Startup Digital, Menkominfo Perhatikan Tiga Aspek Tata Kelola
Berikut panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, dapat diakses pada laman:
- https://komin.fo/panduan-pse-privat (untuk PSE lingkup privat domestik); dan
- https://komin.fo/panduan-pse-asing (untuk PSE lingkup privat asing).
Baca Juga: Kominfo Sediakan Stimulus Pelatihan Digital Demi Kembangkan Ekosistem Startup
Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi Helpdesk layanan PSE lingkup privat melalui:
-
Situs: https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami
-
Telepon: 0811-1111-3111;
-
Whatsapp: 0815-1945-682; atau
- E-mail pada alamat: [email protected].
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: