Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Rokan Hulu, KemenPPPA Dorong Polisi Percepat Proses Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Rokan Hulu, KemenPPPA Dorong Polisi Percepat Proses Hukum Kredit Foto: (Foto/Shutter Stock)

"Namun, kami percaya Polres Rokan Hulu dapat menyelesesaikan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, kenyamanan, serta perlindungan demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.

Selain itu, Nahar menilai perlu adanya fasilitasi penyusunan kesepakatan bersama antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai, Kepolisian, serta Pihak Pelaku dan Korban untuk mengantisipasi risiko lebih buruk yang dapat dihadapi anak-anak dari pihak tertentu.

Baca Juga: BNPT dan UNOCT/UNCCT Berkolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pekerja Migran dari Ekstremisme Kekerasan

"Kasus kenakalan remaja yang tengah didalami bersama ini merupakan salah satu 'pintu gerbang' pengembangan kasus pada isu lainnya, salah satunya isu penyalahgunaan narkotika, premanisme, dan main hakim sendiri yang saat ini sedang menjadi keresahan masyarakat Tambusai," ujar Nahar.

Di sela-sela agenda penjangkauan, KemenPPPA bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI juga melaksanakan Sosialisasi Pendampingan Anak Korban Kekerasan bersama masyarakat dari berbagai unsur di Kecamatam Tambusai, antara lain guru, LPA, civitas akademika, Pondok Pesantren, Tokoh Agama, Tokoh Adat, OKP, Forum Anak, camat, lurah, kepala desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan masyarakat umum lainnya.

Baca Juga: Menteri PPPA: Memberdayakan Perempuan Adalah Tugas dan Kewajiban Bersama

Kegiatan ini bertujuan menguatkan peran semua pihak dalam melakukan pencegahan keberulangan terjadinya kasus yang sama dan memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: