Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Dibayangi Jerat Hukum Soal Meme Stupa Borobudur, Ferdinand: Sebagai Lelaki, Jantanlah...

Roy Suryo Dibayangi Jerat Hukum Soal Meme Stupa Borobudur, Ferdinand: Sebagai Lelaki, Jantanlah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdinand Hutahaean buka suara terkait kasus mantan Menpora Roy Suryo perihal foto editan stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip dengan Jokowi.

Banyak publik yang memprotes akan hak tersebut, bahkan Roy kini sudah dilaporkan ke polisi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Walau Waktu Peresmian JIS Belum Pasti, Anies Baswedan Kasih Bocoran: Saat Puncak Hajatan...

"Sudah saatnya Polri menindak lanjuti peristiwa hukum ini dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan," kata dia dari Twitter @FerdinandHuan4 yang dikutip populis.id pada Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, pakar telematika itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menegaskan bahwa harus dihadapi secara jantan.

"Terlapor harus bertanggung jawab, jantan sebagai lelaki, siap secara fisik dan psikologis menghadapi segala resiko hidup. Jantanlah jangan jadi pengecut..!!" Katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan perwakilan umat Buddha Kurniawan Santoso terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo dilaporkan setelah dirinya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Puan Atau Ganjar? Ternyata Megawati Cari Sosok Capres Seperti Ini!

"Laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: