Roy Suryo Dibayangi Jerat Hukum Soal Meme Stupa Borobudur, Ferdinand: Sebagai Lelaki, Jantanlah...
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu memastikan laporan tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," jelas Kombes Zulpan.
Baca Juga: Soal Laporan Umat Buddha Terkait Roy Suryo, Polri Janji Bakal Usut!
Kilas balik kasus Ferdinand dengan Roy Suryo
Ferdinand pernah dilaporkan karena dituding telah memyebarkan fitnah. Laporan Roy Suryo itu berdasar pada cuitan Ferdinand pada 14 September 2021.
Adapun, cuitan Ferdinan Hutahaean yang dilaporkan Roy Suryo itu adalah 'mantan menteri yang sebodoh ini'. Roy Suryo melampirkan bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean ke polisi.
Selain itu, Ferdinand mencuit 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'. Atas dasar itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dilaporkan di pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy 20 September 2021.
Baca Juga: Kata Megawati Soal Capres PDIP 2024: Boleh Dong Saya Umpetin
Melansir dari detik, menurutnya, kasusnya membawa barang-barang di Kemenpora ke rumahnya tidak terbukti benar. Kasus itu bahkan telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: