Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menemukan bahwa masyarakat memiliki tingkat intoleransi yang tinggi pada kelompok komunis (PKI), Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), ateis, dan Yahudi.
Hasil survei ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode ‘Menoleransi LGBT, FPI, HTI, ISIS, dan Komunis?’ yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, pada Kamis, 23 Juni 2022 dari Jakarta.
Baca Juga: Belum Lama Terbentuk, Eh Pengamat Sebut PPP Berpotensi Keluar dari KIB
Ada tiga indikator toleransi yang diukur dalam penelitian ini. Pertama, toleransi di ranah sosial. Kedua, terkait dengan pekerjaan. Ketiga, menjadi pejabat publik.
Berdasarkan indikator tersebut, ditemukan 77 persen warga keberatan bertetangga dengan orang yang memiliki latar belakang PKI. Keberatan yang sama juga terjadi pada ISIS (72 persen), LGBT (68 persen), ateis atau orang yang tidak beragama (57 persen), dan Yahudi (51 persen).
Pada indikator toleransi yang kedua, pekerjaan, terdapat 81 persen warga yang keberatan jika orang yang berlatar belakang komunis atau PKI menjadi guru di sekolah negeri, 77 persen untuk LGBT, 77 persen untuk ISIS, 67 persen untuk ateis, dan 57 persen untuk Yahudi.
Sementara ada 83 persen yang menyatakan keberatan atau sangat keberatan jika orang yang berlatar belakang komunis atau PKI menjadi pejabat publik. Yang keberatan pada orang ISIS untuk menjadi pejabat publik sebesar 78 persen, LGBT 78 persen, ateis 71 persen, dan Yahudi 61 persen.
"Toleransi secara umum dimaknai sebagai sikap individu terhadap pemikiran, identitas, dan keyakinan orang lain yang tidak kita setujui, namun orang itu diakui tetap punya hak-haknya sebagai warga negara," katanya menjelaskan soal definisi toleransi.
Saiful mencontohkan bahwa bisa saja dirinya memiliki pandangan atau ideologi politik tertentu, seperti komunisme. Walaupun memiliki ideologi yang berbeda, tapi dia tidak boleh dilarang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, hak untuk hidup, untuk mendapatkan pekerjaan, dan menjadi pejabat publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar