Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berikut 4 Model Alternatif Kemitraan untuk Percepatan Program PSR

Berikut 4 Model Alternatif Kemitraan untuk Percepatan Program PSR Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap sektor ketenagakerjaan, khususnya angkatan kerja lapisan menengah ke bawah. | Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan, pihaknya telah membuat usulan alternatif kemitraan untuk percepatan program peremajaan sawit rakyat, terdapat empat model kemitraan yang dapat dilakukan. 

Pertama, kemitraan dengan Pendampingan Kultur Teknis. Bentuk kerja sama ini berupa Training dan Supervisi dengan mekanisme Kelompok Tani (KT) atau Koperasi Unit Desa (KUD) mengerjakan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Bentuk kemitraan ini juga berupa pendanaan oleh KT/KUD dengan pendanaan dari BPDPKS dan Bank, sementara perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya memberikan bantuan teknis.

Baca Juga: Peran Aspek Sustainability terhadap Permintaan Minyak Sawit

Kedua, kemitraan bisa berupa kontraktor peremajaan, dimana kemitraan ini berbentuk pelaksanaan pembangunan kebun oleh pihak perusahaan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit selaku mitra akan membangunkan kebun sawit milik petani, sementara pihak KT/KUD melakukan pengawasan. Pendanaan pada skim ini oleh KT/KUD melalui dukungan pendanaan dari BPDPKS dan Perbankan.

Ketiga, skim kemitraan dengan model kemitraan satu atap. Pada kemitraan ini, pembangunan dan pengelolaan kebun sawit milik petani dilakukan hingga lunas kredit di perbankan. Sementara KT/KUD tidak terlibat dalam pembangunan kebun sawit. 

“Skim ini didukung pendanaan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit atau bisa juga perbankan. Selanjutnya, KT/KUD membayar cicilan kredit sampai lunas,” tutur Mukti, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Senin (27/6). 

Keempat, berupa kemitraan model satu atap satu siklus. Dimana pengembangan dan pengelolaan kebun sawit petani dilakukan dalam rentang waktu tertentu (satu siklus). Mekanismenya, KT/KUD sebagai pemilik kebun sawit dengan pendanaan dari BPDPKS dan perbankan. Untuk pembangunan dan pengelolaan kebun sawit petani dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam pola ini KT/KUD membayar management fee.

Baca Juga: Kebijakannya Bawa Masalah Baru, PDIP Dibuat Geram, Anies Baswedan Harus Tanggung Jawab!

Dikatakan Mukti, pihaknya terus mendorong anggotanya menjadi mitra petani sawit untuk percepatan PSR, baik itu untuk model kemitraan pendamping kultur teknis, kontraktor PSR, kemitraan satu atap dan kemitraan satu atap satu siklus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: