Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tega! Seorang Duda di Gresik Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Ini Tanggapan KPPPA

Tega! Seorang Duda di Gresik Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Ini Tanggapan KPPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Gresik digegerkan dengan kasus seorang duda di Gresik melakukan pelecehan seksual terhadap anak kecil. Kasus ini terungkap seusai sebuah video ramai beredar di Media Sosial (Medsos) yang memperlihatkan seorang pria misterius menciumi anak kecil di depan toko di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu Gresik.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur. Kasus pelecehan seksual anak bukan merupakan delik aduan, namun delik biasa, sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan korban. 

Baca Juga: Pelecehan di Kereta Api, Erick Thohir: Lanjutkan ke Proses Hukum

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pasal (6) menyatakan  setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan seksual fisik.

"Jika memenuhi unsur yang disebutkan dalam pasal 6 UU TPKS, pelaku dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” kata Nahar dalam siaran pers, Minggu (26/6/2022).

Nahar mengatakan, pihak kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan yang diatur dalam UU TPKS pasal (7). 

Nahar mengingatkan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk TPKS. Oleh sebab itu, setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS, terancam sanksi pidana paling lama lima (5) tahun sebagaimana diatur dalam pasal (19) UU TPKS. 

"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," kata Nahar.

Oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana dalam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Nahar juga mengharapkan orang tua untuk terus memberikan pengawasan terhadap anak  dan memberikan edukasi kepada anak, bagaimana menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di tempat umum. 

Baca Juga: Gegara Heboh Holywings, Hotman Paris Turun Gunung Temui Ketua MUI, Netizen: Gentleman

"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," kata Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: