Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan Tak Perlu Khawatir, Anies: Kami Tidak Akan Lelah Melayani

Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan Tak Perlu Khawatir, Anies: Kami Tidak Akan Lelah Melayani Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta

"Semua [dokumen] yang dicatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang berlaku masih kemudian tidak batal. Memiliki konsekuensi. Semua aspek tidak akan merasa rugi dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan bahwa sertifikat tanah dengan domisi yang lama masih berlaku dan tidak dikenai biaya tambahan apabila masyarakat ingin mengubah domisili nama dengan yang baru di surat tanah.

Baca Juga: Sodorkan Anies dan Ganjar, NasDem Dapat Petaka, DS: Disana Gak Dipercaya, Disini Gak Diterima

Dia mengatakan bahwa pihaknya siap mendorong reformasi yang dilakukan Pemprov DKI dalam hal ini mengubah sebagian nama jalan di Jakarta.

"Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di loket maupun di back office dan petugas-petugas kami di lapangan. Semua akan mengikuti keputusan gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat," papar Dwi.

Hal senada juga dikatakan oleh Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Sentyabudi yang mengatakan bahwa dirinya akan mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan Gubernur DKI melalui surat keputusannya. Dia juga mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak diwajibkan untuk mengganti STNK.

Baca Juga: Protes Soal Anies Undang Tukang Bakso, Hasto PDIP Disebut Reaksioner, Kayak Bensin Disambar Api!

"Masyarakat yang tekena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun perubahan data nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: