Soal Perkembangan Kasus Roy Suryo, Polisi Tegas: Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Gatot menilai pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB.
Secara khusus yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Dia menuturkan pelapor pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto