Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Perkembangan Kasus Roy Suryo, Polisi Tegas: Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Soal Perkembangan Kasus Roy Suryo, Polisi Tegas: Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Gatot menilai pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB.

Secara khusus yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Baca Juga: Yang Kemarin Taruhan Alphard Mohon Siap-siap! Selain Jusuf Kalla, Dua King Maker Lain Bisa Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Presiden

Dia menuturkan pelapor pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.(*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: