Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Desmond DPR: Kita Lihat Dulu Manfaat dan Mudaratnya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengaku akan mengkaji terlebih dahulu usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Desmond mengatakan, akan mempertimbangkan dari segala sisi baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan terkait penggunaan narkotika golongan satu itu.
"Kita lihat dulu nilai manfaatnya dan mudaratnya, sementara ini kan ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi itu luar biasa sekali, mudaratnya kecil sekali itu menurut informasi dari kesehatan," kata Desmond kepada awak media di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/6/2022).
"Kenapa di Belanda, di Thailand itu dibebaskan, ini yang kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu. Nah catatan-catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika," sambungnya.
Baca Juga: Giliran Wapres Ma'ruf Minta MUI Buat Fatwa Ganja Medis, Warganet: Alhamdulillah
Mengenai RDP yang telah disinggung oleh Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Desmond mengaku bahwa ada kemungkinan pada hari Kamis (30/6/2022) akan dilakukan kajian mengenai penggunaan ganja demi kebutuhan medis.
"Rencananya ada laporan kemungkinan kalau kosong Kamis akan saya panggil untuk mendengar," ungkap Desmond.
Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu, prosedur terkait legalisasi ganja nantinya akan meminta masukan terlebih dahulu dari pakar kesehatan yang ada di Aceh.
Oleh karena itu, kata Desmond, Komisi III nantinya akan mempertimbangkan dari segala aspek, untuk menghindari banyak hal negatif yang ada di dalamnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto