Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringatan DPR Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis: Tidak Boleh Membuka Ganja untuk Kesenangan

Peringatan DPR Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis: Tidak Boleh Membuka Ganja untuk Kesenangan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

"Maka yang diperlukan perubahan seperti ini, bahwa narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan dengan syarat-syarat yang ketat sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangan," tuturnya.

"Artinya kita melakukan sedikit pergeseran relaksasi politik hukum kita yang terkait dengan ganja," sambungnya.

Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan, jika aturan sudah siap maka tidak boleh ada pelebaran makna ganja digunakan untuk kesenangan. Ganja ditegaskan hanya untuk kepentingan medis.

"Tetapi yang harus juga dipegangkan adalah bahwa ini tidak boleh membuka ganja untuk kesenangan untuk leisure. Jadi tidak ada cerita tentang Cannabis for leisure. Tidak ada itu. Ini semata-mata demi untuk medis dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat supaya tidak ada penyalahgunaan nantinya," tegasnya.

Baca Juga: Wacana Duet Anies-Ganjar Dilontarkan Surya Paloh, Eh Siapa Sangka Demokrat Bilang Begini

Sebelumnya, seorang ibu yang menginginkan minyak CBD (Cannabidiol) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak telah menjadi simbol perjuangan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Foto Santi Warastuti memegang papan bertuliskan 'Tolong, anakku butuh ganja medis' saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu menjadi viral. Santi tampak berdiri di samping putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda.

Perempuan tersebut menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: