HA Shihab Tanya: 'Besok, Kira-Kira Apa yang Akan Dijaminkan RS?', Netizen: 'Panci!'
Kredit Foto: Unsplash/ freestocks
Sementara itu, terkait perintah Kapolri yang pernah memberikan penyelesaian kasus pelanggaran UU ITE tak perlu semua diselesaikan secara pidana. Kapolri pernah mengimbau agar jajarannya lebih mengedepankan penyelesaian secara restorative justice.
Meski demikian, Husin justru membantah cara tersebut dalam kasus Roy Suryo.
"Keadilan Restoratif atau Restorative Justice itu hanya berlaku pada delik aduan bukan delik umum. Hoax dan hatespeech itu termasuk dalam delik umum sebagaimana penjelasan dalam SKB 3 Menteri. Namun, saya melihat RS kooperatif makanya polisi juga hati-hati. Liat besok, gmn hasilnya," terangnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: