Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Hutahaean Gantian Komentari Kasus Roy Suryo: Mengakibatkan Keonaran

Ferdinand Hutahaean Gantian Komentari Kasus Roy Suryo: Mengakibatkan Keonaran Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean turut angkat bicara mengenai kasus yang menjerat Roy Suryo.

Seperti diketahui mantan Menpora tersebut sedang dirundung kasus usai ia mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gegara Dipolisikan Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Langsung Berjanji Akan...

Menurut Ferdinand, perbuatan Roy Suryo tersebut bisa dijerat UU ITE lantaran telah menyebarkan berita bohong.

"Dalam penilaian saya, Roy Suryo patut disangka menyebarluaskan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Karena tidak ada 1 pun patung Stupa Budha berwajah mirip Jokowi," cuitnya melalui akun twitter @ferdinandHutah4.

Selain itu, Ferdinand juga mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo juga berpotensi masuk ke dalam ranah penistaan agama.

"Ini Hoax yang juga patut diduga perbuatan penistaan agama. Ini bukan soal wajah Jokowi, tapi hoax," ungkapnya.

Cuitan Ferdinand tersebut kontan saja mematik perhatian warganet. Tak sedikit dari mereka berharap agar Roy Suryo segera jadi tahanan kepolisian.

"Bukan lagi di duga bang, tapi emang penistaan. Apalagi candi di Indonesia diakui dunia termasuk salah satu keajaiban dunia," ucap akun @edyri**.

"Tetap harus di proses hukum. Sekalian sama pengunggah orang pertamanya perlu di proses juga," tutur akun @DediKusnadi**.

"Semoga langsung di tahan, cuma berharap aja keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," sahut akun @agussusilo**.

Sementara itu, status penanganan kasus Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo sudah memasuki tahap penyidikkan.

"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.

"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.

Sebelumnya, Roy Suryo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: