Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temuan Baru! DPRD dan Pemprov DKI Segera Lakukan Pemeriksaan Langsung Izin Usaha Holywings

Temuan Baru! DPRD dan Pemprov DKI Segera Lakukan Pemeriksaan Langsung Izin Usaha Holywings Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap izin usaha Holywings Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi B pada Rabu (29/6/22) lalu terkait dengan pencabutan izin Holywings yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga memaparkan bahwa berdasarkan hasil dari rapat yang dilakukan, segenap jajarannya memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung izin usaha Holywings. Dia juga memaparkan bahwa saat ini, Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Kendati demikian, Pandapatan mengatakan bahwa izin tersebut hanya berlaku di beberapa outlet saja.

Baca Juga: Bela Anies Baswedan, NasDem Tegaskan Soal Holywings Gak Mungkin Buat Pencitraan

"Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung, menginventarisir dokumen-dokumen perizinan mereka (Holywings)," kata Pandapotan, Rabu (29/6/22).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra juga mengatakan bahwa sampai saat ini, Holywings hanya memiliki izin usaha yang ditertibkan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal tersebut dinilai tumpang tindih, sebab menurut dia, izin usaha mesti melalui koordinasi pihaknya.

Kendati demikian, Benni mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan Klarifikasi Baku Lingkungan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan Pemprov DKI Jakarta. Dia juga mengatakan bahwa izin usaha Holywings diterbitkan BKPM melalui sistem online single submission (OSS).

"Bukan berarti bahwa KBL yang diajukan itu sesuai dengan kegiatannya. Kasusnya mereka (Holywings) adalah KBL yang mereka gunakan tidak sesuai dengan yang mereka ajukan," katanya.

Sementara itu, General Manager Holywings Yulis Sulistyawan mengungkapkan permintaan maafnya kepada semua pihak yang tersinggung dengan promosi yang dilakukan pihaknya. Dia mengatakan bahwa promisi yang dilakukan pihaknya, diluar sepengetahuannya.

Baca Juga: Kebijakannya Bikin Repot Masyarakat, Anies Baswedan Ditantang Ruhut Sitompul: Begini Deh...

"Kami menyadari apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings dan tidak diketahui pihak manajemen Holywings adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan yang menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Indonesia," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: