Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayar PKB, PBB, dan PDAM Hanya 5 Menit, OVO dan Grab Luncurkan Drive-Thru ETP

Bayar PKB, PBB, dan PDAM Hanya 5 Menit, OVO dan Grab Luncurkan Drive-Thru ETP Kredit Foto: OVO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil riset OVO di seluruh Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat sebanyak 73 persen masih melaksanakan pembayaran pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perumda Air Minum (PDAM) secara langsung.

Melansir dari siaran resminya, Kamis (30/6/2022), dalam upaya pertumbuhan ekonomi melalui elektronifikasi infrastruktur pembayaran, Grab dan OVO meluncurkan Drive-Thru Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) pertama untuk tiga layanan tersebut sekaligus di Indonesia bagi masyarakat Surakarta.

Disebutkan melalui fasilitas ini, pembayaran kewajiban pajak dan biaya layanan publik dapat menjadi jauh lebih praktis, hemat waktu hanya lima menit, tanpa antre, tanpa parkir.

Baca Juga: Bukalapak Bersama Grab Indonesia dan Emtek Lanjutkan Program Kota Masa Depan

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menjelaskan Grab OVO Drive-Thru ETP ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam menyelesaikan pembayaran pajak PKB, PBB dan PDAM bagi seluruh warga Indonesia.

"Grab dan OVO berkomitmen mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui tiga elemen besar, yaitu digitalisasi pasar untuk memudahkan pedagang dalam menjalankan usaha, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ridzki.

Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra mengungkapkan, OVO selalu mendukung upaya pemerintah termasuk juga memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, salah satunya dengan membayar PBB lewat aplikasi OVO.

Layanan ini sudah dapat dinikmati di 144 kota/kabupaten di Indonesia. Bagi pelanggan PDAM di seluruh Tanah Air pun sudah bisa membayar tagihan secara mudah lewat aplikasi OVO dan Grab.

"Masyarakat dapat membayar PBB, PKB, dan tagihan PDAM hanya dalam waktu lima menit melalui layanan Drive-Thru ETP ini, tanpa antre dan tanpa parkir. Bukti transfer fisik juga bisa didapatkan termasuk mencetak STNK secara langsung pada saat itu juga, dan ada penawaran menarik berupa cashback bagi para pengguna OVO selama periode 28 Juni 2022 sampai dengan 28 Juli 2022," ungkap Karaniya.

Dijelaskan Grab OVO Drive-Thru Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) ini sebagai kelanjutan dari Program Akselerasi Transaksi Online Pemerintah (PATRIOT) yang telah diluncurkan pada akhir tahun lalu, dukungan terhadap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dan akselerasi transaksi digital ekosistem terintegrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: