Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online
Namun demikian, hal ini tentu harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang ada di setiap wilayah dan sumber daya manusia dari pemerintah itu sendiri.
“Selain mendorong partisipasi para wajib pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan negara, pembayaran pajak online melalui Tokopedia juga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan pembayaran digital dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia,” tutup Astri.
Saat ini, Tokopedia telah melakukan kerjasama dengan 211 kota/kabupaten di Indonesia dimana semua pembayaran PBB di kota/kabupaten tersebut bisa dilakukan secara digital lewat Tokopedia.
Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit
Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pengenaan pajak atas kepemilikan atau perolehan manfaat tanah dan bangunan oleh individu maupun kelompok.
Bayar PBB harus dilakukan setiap setahun sekali, di mana wajib pajak harus segera melakukan pembayaran maksimal enam bulan setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: