Kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk dunia digital. Sekarang ini pengguna media digital perlu mewaspadai kekerasan berbasis gender online (KGBO).
"KBGO itu menyebarkan foto atau video pribadi ke media sosial hingga ke website pornografi tanpa adanya persetujuan dari si pemilik," kata Pengusaha, Digital Trainer, Graphologist Diana Aletheia Balienda saat Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Tuban, Jawa Timur, Senin (27/6/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.
Baca Juga: Beretika di Ruang Digital, Sebarkan Konten Positif
KBGO, lanjut dia, bisa terjadi pada siapa saja. Menurut Survei Plan Internasional pada 2019 yang dilakukan kepada 14000 perempuan usia 14-25 tahun di 22 negara, 58 persen perempuan mengalami pelecehan daring. Kemudian 50 persen partisipan menyatakan lebih sering terjadi pelecehan daring dibandingkan luring. Kejadian paling umum terjadi di media sosial.
Jumlah kasus KBGO meningkat pesat selama pandemi Covid-19. Tercatat 940 kasus terjadi pada 2020, padahal 2019 ditemukan 281 kasus.
Baca Juga: Tren Media Sosial Picu Kenaikan Pengguna Jasa Internet di Indonesia
Dampak KBGO bisa membuat korban mengalami depresi, kecemasan dan ketakutan, dan bahkan melakukan bunuh diri. Karena itu, Diana mengingatkan, masyarakat mewaspadai tindak kekerasan berbasis gender di dunia digital.
"Batasi komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui dunia digital. Hindari mengirim foto apapun apalagi wajah dan seluruh badan. Apabila terlanjur berkenalan, telusuri profil orang tersebut sampai benar-benar mendapat identitas asli. Jika ada teror, sampaikan secara tegas untuk mengakhiri percakapan serta abaikan pesan-pesannya," ujar Diana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas