Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Urgensi Kebijakan Cukai Rokok Demi Perbaikan Kualitas Lingkungan

Urgensi Kebijakan Cukai Rokok Demi Perbaikan Kualitas Lingkungan Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tingginya konsumsi produk tembakau, terutama rokok, turut berdampak pada kesehatan lingkungan. Sebab, puntung rokok mengandung mikroplastik yang dapat bertahan lama di lingkungan. Akan tetapi, banyak perokok yang membuang rokok secara sembarangan, baik dengan menjatuhkannya ke tanah, selokan, atau saluran pembuangan. Perilaku ini akhirnya membuat puntung rokok menjadi sumber polusi plastik terbesar kedua di dunia.

Sayangnya, prevalensi perokok di Indonesia terbilang tinggi, bahkan relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di regional Asia. Pemerintah memang telah mengambil langkah untuk meningkatkan cukai rokok dan menyederhanakan struktur tarif cukai, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 dinilai menghambat penyederhanaan struktur tarif cukai. Meski berkontribusi besar pada pendapatan ekonomi negara, tetapi rendahnya harga rokok di Indonesia membuat jumlah perokok melonjak yang akhirnya juga berdampak pada kualitas lingkungan.

Hal itu diungkapkan oleh institusi riset independen The Prakarsa. Dalam pelatihan daring bertajuk Alokasi Pajak Rokok bagi Perbaikan Lingkungan yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Program Manager The Prakarsa Herni Ramdlaningrum mengungkapkan tembakau memiliki investasi merugikan lantaran membuat 600 juta pohon ditebang, 200 ribu hektare lahan hilang untuk alih fungsi ke tanaman tembakau, 22 miliar ton air tercemar, dan 84 juta ton CO2 dilepaskan ke udara.

Baca Juga: Prinsip Lingkungan Jadi Tren di Kalangan Konsumen, Astra Property Gencarkan Fitur Ramah Lingkungan

Selain itu, industri tembakau juga telah membuang lebih dari 7.000 bahan kimia beracun ke lingkungan.

"Jadi, ini dampak langsung kepada lingkungan yang pada akhirnya mengakibatkan situasi perubahan iklim. Ini berdampak pada terjadinya bencana alam akibat perubahan iklim dan juga berdampak pada petani yang tidak bisa menjalani pola tanam karena tidak menentunya iklim," ujar Herni, Kamis (30/6/2022).

Menimbang dampaknya terhadap lingkungan, The Prakarsa menilai perlu adanya kebijakan yang menaikkan harga cukai rokok demi mengurangi tingkat konsumsi rokok di kalangan masyarakat Indonesia.

Kesimpulan itu diambil dari hasil riset yang mereka lakukan terhadap 1.440 perokok di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Banyumas, pada 2018 lalu.

Hasil riset menunjukkan sebanyak 31,48% perokok menyatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok meningkat 100%. Sebanyak 68,52% lainnya memutuskan akan tetap merokok namun 30,44% di antaranya akan beralih ke merek rokok yang lebih murah.

Hasil senada juga terlihat pada skema kenaikan harga rokok sebanyak 50%. Dengan skema ini, sebanyak 12,07% akan berhenti merokok dan 29,47% dari 87,93% yang tetap merokok menyatakan akan beralih ke merek rokok yang lebih murah.

"Inilah fungsinya kenaikan cukai rokok. Ini akan berdampak pada perubahan perilaku atau menekan konsumsi rokok," jelas Herni.

Untuk itu, The Prakarsa berharap pemerintah dapat menaikkan cukai hingga 100% untuk produk tembakau. "Memang seharusnya barang berbahaya ini harus diberandol dengan harga yang setinggi-tingginya guna mengendalikan perilaku konsumen terhadap rokok," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengaku pemerintah menyadari atas dampak rokok terhadap lingkungan. Menurutnya, pemerintah sudah mengatur terkait industri tembakau, termasuk kaitannya dengan lingkungan hidup.

Akan tetapi, kebijakan terkait industri tembakau perlu dikaji dengan lebih dalam dan hati-hati. Pasalnya, industri ini tidak hanya berpengaruh pada pendapatan ekonomi negara, tetapi juga kepada petani dan tenaga kerja.

"Pungutan pemerintah dari sebatang rokok itu antara lain cukai, pajak rokok, dan PPN HT. Cukai dialokasikan secara khusus untuk memperbaiki dampak buru dari konsumsi barang dan jasa tersebut. Namun tentunya, akan ada dampak terkait dengan industri ini dan sektor terkait, yaitu pertanian tembakau dan tenaga kerja. Inilah yang disiapkan oleh pemerintah terkait dengan antisipasi dampak dari kebijakan menaikkan tarif cukai rokok," kata Putu.

Di sisi lain, Herni berpendapat risiko terkait tenaga kerja di industri tembakau tidak sebanding dengan dampak negatif yang dibawa oleh rokok. 

"Asumsi soal berapa juta tenaga kerja yang digadang-gadang oleh industri tembakau itu harus kita waspadai. Ini [rokok] adalah produk berbahaya karena jumlah bahan kimia yang dibuang sembarangan. Saya kira kita harus sepakat bahwa puntung rokok adalah limbah yang harus diatur dan harus kena cukai," tandas Herni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: