Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan

Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menggelar Rembuk Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-1 selama tiga hari (1-3 Juli 2022) di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC) Badung, Bali.

Ketua Umum APTISI, HM Budi Djatmiko mengatakan, rembuk nasional dan rapat pengurus tersebut diikuti sekitar 2.500 peserta.

"Ada 2.500 pimpinan perguruan tinggi swasta dari seluruh Indonesia yang menghadiri rembuk nasional dan rapat pengurus yang diselenggarakan selama tiga hari ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Kemenperin Beri Beasiswa Mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia Banten

Adapun, rembuk nasional dan RPPP ke-1 ini mengusung tema Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045: “Digitalisasi Berbasis Blockchain, Tantangan Masa Depan dan Reformasi Pendidikan Tinggi”.

Selain rektor, APTISI juga mengundang pimpinan PTS, yayasan, para dosen, organisasi profesi se-Indonesia, ABBPTSI, APPERTI, HPT, Asosiasi Dekan dan Prodi se-Indonesia, dan sebagainya.

Budi memaparkan, ada sejumlah permasalahan yang diretas dalam Rembuk Nasional dan RPPP APTISI di Bali. Salah satu yang mencuat yakni Uji Kompetensi (Ukom) yang tidak sesuai dengan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sehingga, APTISI menuntut kewenangan penuh Ukom mahasiswa kesehatan dikembalikan kepada perguruan tinggi (PT).

Baca Juga: Mahasiswa Kritisi RKUHP: Kita Tidak Pernah Diinformasikan, Dilibatkan dan Diberikan Ruang!

"Mengembalikan uji kompetensi kepada perguruan tinggi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan," ujar Budi.

Untuk diketahui, sikap APTISI tersebut sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 13 April 2022, sebagai bagian dari langkah-langkah hukum menolak aturan tersebut.

Budi Djatmiko dan tim telah menyampaikan sedikitnya tujuh poin pertimbangan mengapa aturan tersebut harus dibatalkan.

Hal ini sudah diperingatkan dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIX/2021 tanggal 15 Desember 2021 dalam perkara constitutional review UU Nakes.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: