Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otoritas Pajak Argentina Sita Lebih dari 1.000 Dompet Kripto yang Menunggak Pajak

Otoritas Pajak Argentina Sita Lebih dari 1.000 Dompet Kripto yang Menunggak Pajak Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas pajak Argentina telah menyita lebih dari 1.000 dompet cryptocurrency terkait dengan pembayar pajak nakal di negara itu.

Menurut laporan dari outlet media lokal iProUP, Senin (4/7/2022), pengadilan di seluruh Argentina mengesahkan penyitaan 1.269 dompet cryptocurrency milik warga negara dengan utang terutang kepada Administrasi Pendapatan Publik Federal Argentina (AFIP).

AFIP mengisyaratkan niatnya untuk mengejar dompet cryptocurrency milik penjahat pajak pada bulan Mei, memerintahkan pertukaran cryptocurrency dan penyedia layanan pembayaran untuk memberikan laporan bulanan tentang pengguna platform mereka.

Baca Juga: Respect Bali Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

Di samping itu layanan kripto juga diminta untuk memverifikasi identitas klien dan menyimpan catatan akun pengguna serta laporan keuangan terperinci termasuk pendapatan, pengeluaran, dan saldo bulanan.

Dengan perusahaan-perusahaan memasok informasi ini ke otoritas pajak, AFIP mampu menegakkan embargo atas kepemilikan di dompet yang terkait dengan pembayar pajak yang salah selama beberapa bulan terakhir.

Prosedur operasi standar AFIP saat ini biasanya menargetkan rekening bank dan aset likuid lainnya untuk menutup utang sebagai port of call pertama. Jika wajib pajak tidak dapat menyelesaikan utangnya atau tidak memiliki rekening bank, AFIP akan berusaha untuk menyita aset lain milik individu tersebut.

Pandemi COVID-19 memberikan kelonggaran bagi warga Argentina yang berada di garis bidik AFIP, karena moratorium penyitaan aset selama 19 bulan diberlakukan untuk mengurangi tekanan keuangan pada warga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: