Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden PKS Mengaku Partainya Rugi, Apa Sebabnya?

Presiden PKS Mengaku Partainya Rugi, Apa Sebabnya? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu mengaku dirugikan dengan adanya ketentuan presidential threshold 20 persen.

Oleh sebab itu, dia bersama jajarannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melakukan judicial review terkait ketetapan tersebut.

Baca Juga: Sebut Presidential Threshold 20 Persen Tak Ilmiah, Presiden PKS Minta Diturunkan

"Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).

Selain itu, menurutnya, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.

"Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ucapnya.

Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.

Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.

"Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ucapnya.

Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.

"Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja," ucapnya.

Baca Juga: Meski Ada Tawaran Kursi Menteri, Elektabilitas Ganjar Pranowo Tak Akan Kemana-Mana

Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.

Oleh sebab itu, dirinya berharap MK mengabulkan permohonannya agar rakyat Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang baik ke depannya...

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: