Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp7,1 Triliun, Pemerintah Bakal Tambah Pemungut

Realisasi Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp7,1 Triliun, Pemerintah Bakal Tambah Pemungut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga 30 Juni 2022 Direktorat Jenderal Pajak telah mengantongi penerimaan sebesar Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara.

“Untuk 2022, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Sementara itu jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 mencapai 119 pelaku usaha.

Pada Mei 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sementara pada Juni 2022, DJP menunjuk empat perusahaan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, kami masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: