Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Segera Realisasikan Harga Tarif Penyeberangan, Gapasdap: Tolong Jangan Anak Tirikan Kami

Pemerintah Segera Realisasikan Harga Tarif Penyeberangan, Gapasdap: Tolong Jangan Anak Tirikan Kami Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Saat ini kondisi jasa transportasi angkutan penyeberangan mulai memprihatinkan. Pasalnya, jasa penyeberangan jalur laut ini yang menentukan adalah pemerintah, mulai dari tarif, kelayakan operasional hingga keselamatan para penumpang kapal. Namun, sebagian pengusaha kapal mulai mengeluh dengan peraturan  yang diterapkan oleh pemerintah yang selama ini masih di kantung-katungkan salah satunya soal tarif.

Menanggapi hal itu,  Ketua Bidang Pertarifan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Rakhmatika Ardianto menyebutkan, bahwa tarif jasa angkutan darat, udara dan laut di atur oleh pemerintah. Akan tetapi, sektor jasa penyeberangan jalur laut berbeda dengan jasa angkutan lainnya.

Baca Juga: Booster jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Siapkan Vaksinasi di Simpul-Simpul Transportasi

Bedanya kata Rakhmatika, jasa angkutan darat dan laut memiliki tarif tersendiri yang main tingkatan harga tarif mulai, tarif bawah hingga tarif atas. Sementara jasa angkutan kapal penyeberangan  tidak bisa bermain tingkatan tersebut karena sudah diatur pemerintah.

"Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan. Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan , kesulitan membayar angsuran di bank dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika ini hanya diamkan saja, banyak perusahaan pelayaran akan gulung tikar dikarenakan tarif yang tidak revisi oleh pemerintah," tegas  Rakhmatika saat di temui Warta Ekonomi di Surabaya, Jumat (8/7/2022)

Rakhmatika menyebutkan, selama ini pemerintah telah menentukan harga tarif dengan perhitungan biaya pokok saja hanya 59,40  persen per mil. Sementara peraturan dari Menteri Perhubungan RI Nomer PM 66 tahun 2019 HPP (Harga Pokok Penjualan) sebesar 100 persen. Jika pemerintah hanya memberlakukan biaya pokok saja tentu akan berat bagi pengusaha penyeberangan.

"Kami hanya minta 37,7 persen dari kekurangan yang ditetapkan oleh pemerintah selama ini," pinta Rakhmatika

Lebih lanjut Rakhmatika mengatakan, adanya permasalahan soal tarif pihaknya, telah lama mengusulkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan jalur laut. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum direspon sama sekali oleh pemerintah.

"Kami minta pemerintah sesegera mungkin bisa menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif, sama halnya dengan respons pemerintah yang begitu cepat terhadap usulan kenaikan tarif seperti angkutan udara dan juga kenaikan tarif jalan tol yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Jika pemerintah tidak berani, sebaiknya tarif diserahkan kepada asosiasi saja untuk penetapannya, toh kenaikan tarif kita ini tidak minta terlalu jauh. Angkutan penyeberangan juga merupakan roda transportasi yang tidak tergantikan. Jika hanya diamkan saja dampaknya akan terjadi stagnasi dan ekonomi menjadi terhambat. Tolong jangan anak tirikan kami," beber pria ini.

Sementara itu  Direktur Utama Dhrama Lautan Utama (DLU) Erwin H. Poedjono menegaskan, pemerintah segara merespons dan merealisasikan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sehingga, nantinya kualitas layanan jasa penyeberangan nyaman dan aman.

Baca Juga: Gerindra Dorong Riza Patria di Pilgub DKI, Pengamat: Kita Flashback ke Konflik Gado-gado!

"Kami mohon dengan hormat  bapak-bapak di atas (pemerintah) cepat memberi solusi untuk mengatasi masalah ini," pungkas Erwin

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: