Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maraknya Kasus Pencabulan di Pesantren, Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Lakukan Ini

Maraknya Kasus Pencabulan di Pesantren, Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Lakukan Ini Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut.

Walaupun begitu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan kasus kekerasan seksual ini harus jadi perhatian pemerintah khususnya Kementerian Agama.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Segera Diproses, Kasus Mas Bechi Tak Bisa Ditoleransi!

"Ini perlu juga menjadi perhatian. Pesantren itu kan ada pengawasnya, pengawasnya itu Kemenag," kata Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Pihak Muhammdiyah menilai fungsi pengawasan di Ponpes tidak berjalan dengan baik serta sanksi Kemenag malah terkesan reaktif, ketika ada kasus pencabulan langsung buru-buru memberikan sanksi.

"Sehingga Kemenag ini tidak tergopoh-gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin. Tetapi selama lembaga ini beroperasi, pengawasannya tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.

Ia pun menyinggung kasus serupa terjadi di Ponpes Bandung, Banyuwangi dan daerah lain. Sehingga pentingnya fungsi pengawasan di ponpes agar tak terjadi peristiwa pencabulan terhadap para santriwati.

"Ini memang meniscayakan pengawasan yang terus menerus. Pengawas itu kan menjadi bagian dari struktur di pesantren, bahkan menjadi bagian di pengawasan pendidikan," tuturnya.

Lebih lanjut Mu'ti menyebut terdapat dua pengawasan, yakni pengawasan institusi dan pengawasan kurikuler. Pengawasan itu harus berjalan bersamaan.

"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikuler juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," tuturnya.

Menurutnya mencabut izin aktivitas ponpes tidak cukup, perlu mengoptimalkan pengawasan.

Baca Juga: Lihat Skandal ACT, Muhammadiyah Gak Mau Dana Umat Diselewengkan Lagi, Pemerintah Harus Lakukan Ini!

"Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hal seperti ini tidak terjadi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: