Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tantang Pendukung Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Blak-blakan Ngomongin Kasus Berjilid di Akhir Jabatan: Emang Gua Pikirin

Tantang Pendukung Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Blak-blakan Ngomongin Kasus Berjilid di Akhir Jabatan: Emang Gua Pikirin Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan akan segera mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022. Terkait hal ini, politikus PDIP Ruhut Sitompul menyinggung kasus yang akan dibuka setelah Anies lengser.

"Sip deh selesai sudah Oktober, dan baru kasus yg berjilid jilid dibuka seperti Film Rambo nanti ga benar juga ada jilid2nya ha ha ha," tulis Ruhut dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Sabtu (9/7/2022).

Ruhut pun mengaku tak ambil pusing dengan pendukung Anies Baswedan yang akan marah atas pernyataannya itu.

Baca Juga: Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa-bisa Menghakimi Berdasarkan Opini

"Mau pada marah silahkan egp emang gua pikirin MERDEKA," ungkap mantan kader Demokrat dan Golkar itu.

Unggahan Ruhut itu menyertakan berita soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan hingga 2024.

Putusan itu atas permohonan judicial review yang diajukan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua bisa diperpanjang. Namun harapan itu pupus.

Baca Juga: Anies Bakal Sanksi Tegas Perusahaan yang Terbukti Masuk Golongan Ini: Kami Ambil Langkah Cabut Izinnya!

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis

MK beralasan permohonan itu pernah diajukan oleh pemohon lain di perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 sehingga permohonan A Komaruddin dkk memenuhi nebis in idem.

"Oleh karena itu, terlepas dari secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kembali. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut," ujar Anwar Usman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: