Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Dicabut dan Rahasia Terbongkar, Nasib Pesantren Shiddiqiyyah Usai Mas Bechi Diciduk, Simak!

Izin Dicabut dan Rahasia Terbongkar, Nasib Pesantren Shiddiqiyyah Usai Mas Bechi Diciduk, Simak! Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang diketahui merupakan putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati telah menyerahkan diri ke pihak kepolisia. Namun dampak dari hal tersebut sepertinya masih berlanjut khususnya bagi Pesantren Shiddiqiyyah.

Mulai dari langkah Kementerian Agama yang memutuskan mencabut izin operasional pesantren hingga tanda daftar nomor statistiknya dibekukan.

Baca Juga: Usai Mas Bechi Tertangkap, Rahasia Pesantren Shiddiqiyyah Terbongkar!

Lalu bagaimana kondisi dan nasib Pesantren Shiddiqiyyah usai kasus tersebut?

1. Jabatan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyah

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang diketahui merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ia yang terjerat kasus pencabulan santriwati itu menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah.

Mas Bechi dikenal keahlian dalam ilmu metafakta atau gendam. Kemampuan itulah yang diduga memudahkan Mas Bechi memperdayai korbannya. Menurut berkas dari Kejati, jumlah korban Mas Becho sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan ke polisi terkait pencabulan.

2. Kondisi Ponpes Setelah Mas Bechi Menyerahkan Diri

Mas Bechi telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022)  sekitar pukul 23:35 WIB. Buntut kejadian ini, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Baca Juga: Eks PM Jepang Meninggal Dunia, Begini Profil Penempak Shinzo Abe, Bukan Kaleng-kaleng!

Tindakan tegas yang diambil Kemenag itu lantaran Mas Bechi merupakan salah satu pimpinan menjadi DPO atas kasus pencabulan santriwati. Pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum terhadap tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: