Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blak-blakan Sebut Mas Bechi Tak Layak Dihukum Kebiri, Novel Bamukmin Tegas: Kalau Dipenjara Cukup...

Blak-blakan Sebut Mas Bechi Tak Layak Dihukum Kebiri, Novel Bamukmin Tegas: Kalau Dipenjara Cukup... Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka atas nama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menarik perhatian Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin. 

Sebelumnya, Mas Bechi menghebohkan Indonesia dengan drama penangkapannya karena terduga melakukan pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Novel berpendapat bahwa Mas Bechi tidak layak diberi hukuman kebiri. Pasalnya, menurut dia, kebiri tidak memberikan efek jera terhadap Mas Bechi.

Baca Juga: Miris! Santri Pesantren Malah Lindungi Mas Bechi dari Penangkapan, PR Gus Yaqut, Harus Turun Tangan!

"Kalau dikebiri masih bisa melakukan kekerasan seksual," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (10/7).

Novel meminta cukup dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Kalau dipenjara cukup untuk pelaku tidak bisa melakukan tindakan yang sama," ujar Novel.

Baca Juga: Dibela Orang Pesantren, Mas Bechi Dianggap Sufi dan Diserang Fitnah Keji: Melawan Tingkat Jihad!

Pemilik nama lengkap Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu menyebut sejatinya dalam hukum Islam pelaku perzinahan dan sudah berumah tangga atau memiliki istri, hukumannya mati. Namun, kata dia, Indonesia belum menerapkan syariat Islam secara maksimal dan belum sampai kepada hukuman mati bagi pelaku yang berstatus menikah.

"Maka hukuman yang terberat dalam hukuman postitif di Indonesia, apalagi korban di bawah umur bisa dipidana sampai 15 tahun," pungkas Novel.

Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: