Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Apa yang Diperiksa Hari Ini

Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Apa yang Diperiksa Hari Ini Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada Senin (11/7/2022).

Ahyudin diperiksa perihal kasus dugaan penyelewengan dana umat.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Ucapan Anies Baswedan Luar Biasa: Biarkan...

Teuku Pupun Zulkifli, kuasa hukum Ahyudin mengatakan kliennya telah datang ke Mabes Polri untuk menghadiri pemeriksaan. Dia menuturkan pemeriksaan hari ini seputar legalitas ACT.

"Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan," kata Pupun kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia juga mengatakan, pihaknya tidak membawa dokumen keuangan.

"Sementara ini kita belum (bawa dokumen keuangan), belum masuk ke arah sana," tutur Pupun.

Sementara itu, selain Ahyudin, Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar, juga diagendakan menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan hari ini, merupakan agenda lanjutan, setelah pada Jumat (8/7) mereka dipanggil ke Mabes Polri.

Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Baca Juga: Polemik Abu Janda Unggah Video Editan Anies Baswedan, Jangan Sampai Polisi...

Dugaan Penyelewengan Dana

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: