Refly Harun Blak-blakan Ulah Abu Janda Terkait Sebar Video Editan Anies Baswedan Tak Perlu Dilaporkan: Bukan Delik Aduan, Ini Adalah...
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menyoroti ulah Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebarkan video hoax atau fitnah mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebagaimana diketahui, tak sedikit pihak yang mengecam tindakan mengarah pada penyebaran informasi bohong ini. Abu Janda mengaku bahwa video yang dia sebarkan hanya parodi atau sekadar lucu-lucuan. Hal ini juga disinggung oleh Refly yang mana menurutnya Abu Janda sangat bebas bebicara sesuka hatinya tanpa takut dipermasalahkan hukum.
“Enak sekali, Allahu Akbar! Enak banget menjadikan (video Anies) bisa diparodikan. Ingat saya kata-kata Haris Pertama yang mengadukan Abu Janda dalam kasus penyebaran kebencian berbasis SARA ke Natalius Pigai. Sampai sekarang nggak jelas juga kasusnya seperti apa, speechless,” jelas Refly melalui kanal Youtubenya, dikutip Minggu (10/7/22).
Dalam lanjutan pembahasannya, Refly mengungkapkan bahwa sebenarnya ulah Abu Janda terkait video Anies ini tidak perlu menunggu pengaduan baru pihak berwajib melakukan tindakan.
Hal ini karena menurut Refly, ulah Abu Janda masuk ke tindak pidana sehingga tidak perlu menunggu laporan dari pihak yang merasa terganggu.
“Hal seperti ini tidak perlu diadu-adukan, karena bukan delik aduan sesungguhnya, ini adalah tindak pidana yang bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” jelas Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: