Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukungan bagi Ketegasan KSOP Batam Tolak Kapal Tak Bersertifikat, Cerminkan Indonesia Negara Berdaulat

Dukungan bagi Ketegasan KSOP Batam Tolak Kapal Tak Bersertifikat, Cerminkan Indonesia Negara Berdaulat Kredit Foto: Marcellus Hakeng Jayawibawa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Media online utopis.id edisi 24 Mei 2022 berjudul "Ibarat Menilang Anak Jenderal" dengan isi berita: "Surat itu dikirim oleh Yuantai Corporation, perusahaan minyak dan gas di Asia yang berpusat di Singapura. Isinya meminta perlindungan kepada Bahlil Lahadalia, pengusaha yang menjabat Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pengaduannya soal penangkapan kapal-kapal asing yang berkegiatan tanpa izin di Perairan Batu Ampar, Kota Batam. Korporasi asing ini menganggap penertiban semacam itu berlebihan. Tentu saja, dalihnya: Atas nama investasi." 

Pengamat Maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar, Pendiri sekaligus Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menanggapi soal pemberitaan tersebut sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia dan harus kita tentang bersama-sama.

Baca Juga: Hari Pelaut Sedunia 2022, Capt Hakeng: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

"Surat protes yang dilayangkan pihak Yuantai Corporation bisa saya katakan sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara kita. Karena itu saya mendukung sikap dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, melakukan penangkapan," katanya kepada media, (11/7/2022) di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima.

"Tindakan yang dilaksanakan jajaran KSOP Batam menangkap kapal-kapal berbendera asing yang belum bersertifikat di perairan Batam Indonesia, sudah sesuai aturan yang berlaku. Karenanya justru sebagai Rakyat Indonesia, harusnya kita mendukungnya," tegas Capt Hakeng.

Apalagi kata Capt. Hakeng dalam Undang Undang  No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 1 poin 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca Juga: Dr. Salim Ajak Kolaborasi Bangkitkan Kejayaan Negeri Maritim

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi, pertama, Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal; kedua, Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: