Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukungan bagi Ketegasan KSOP Batam Tolak Kapal Tak Bersertifikat, Cerminkan Indonesia Negara Berdaulat

Dukungan bagi Ketegasan KSOP Batam Tolak Kapal Tak Bersertifikat, Cerminkan Indonesia Negara Berdaulat Kredit Foto: Marcellus Hakeng Jayawibawa

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) ini menegaskan bahwa sudah jelas pula kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, harus mempunyai perizinan secara administratif dan bersertifikat seperti yang tertuang dalam Pasal 170 UU No. 17/2008. 

"Dalam Pasal tersebut di ayat 1 disebutkan Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal," katanya.

Baca Juga: Jasa Pelabuhan Harus Bisa Beradaptasi dengan Kondisi Dunia

"Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat. Dan di ayat 3 dipertegas lagi bahwa Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate/ISSC)," jelasnya.

Lebih lanjut Capt. Hakeng menyebutkan dirinya sangat mendukung tindakan yang dilakukan KSOP Batam itu. Apabila ada pembiaran dengan kejadian ini, maka bisa membahayakan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Karenanya saya mengingatkan para pihak untuk jangan melakukan intervensi dengan mengabaikan aturan yang ada," tegas Capt. Hakeng.

Baca Juga: Kemenhub Akan Lakukan Tata Ulang Sejumlah Pelabuhan di Bangka Belitung

Hal lain yang menjadi perhatian Capt. Hakeng terkait dari surat dengan nomor register 201733678 yang ditandatangani oleh petinggi Yuantai Corporation, Tan Ai Hock tersebut adalah persoalan pelarangan kapal tak bersertifikat itu dapat mengganggu iklim investasi tidaklah tepat. Karena sekali permintaan seperti ini dikabulkan, maka akan banyak sekali pihak yang mengatasnamakan investor yang akan bersurat meminta keringanan untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Langkah yang dilakukan KSOP Batam justru bagus, karena memberikan kepastian hukum. Saya menilai ini profesional dan berintegritas dan jika dapat dipertahankan serta terus dilaksanakan, maka akan memberikan gambaran yang baik Bangsa Indonesia di mata Internasional. Serta akan membawa dunia maritim semakin baik dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini akan mewujudkan tata kelola pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia," pungkas Capt. Hakeng.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: