Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan Partai Gelora Ditolak MK, Fahri Hamzah Kecewa Berat: Padahal Miliki Legal Standing

Permohonan Partai Gelora Ditolak MK, Fahri Hamzah Kecewa Berat: Padahal Miliki Legal Standing Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional". Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak".

Baca Juga: Dituduh Tolak PT 20 Persen karena Ketua MK Jadi Adik Ipar Presiden, Begini Penjelasan MK

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa "serentak" dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama, tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: