Ya Ampun! Polri Endus Kecurangan ACT Soal Dana Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyebut bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menilap dana 68 ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dia mengatakan, ACT tidak transparan dalam merealisasikan dana sosial untuk para ahli waris korban Lion Air itu.
"Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (11/7).
Baca Juga: Belum Cabut Izin Operasional ACT, Begini Dalih Anies Baswedan: Kami Menghormati...
Kombes Nurul menyebutkan dana yang diterima tiap ahli waris sejatinya Rp2 miliar dari total Rp138 miliar. "Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola yayasan ACT dan diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing," ujar Nurul.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sebagian dana itu diduga digunakan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf yayasan ACT. "Selain itu, juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus saudara Ahyudin dan wakil ketua pengurus Ibnu Khajar (saat menjabat, red)," kata Nurul.
Dia juga menyebut tiap bulan ACT mengumpulkan dana donasi Rp60 miliar dari berbagai pihak.
Dana itu bersumber dari donasi masyarakat umum, kemitraan, perusahaan nasional, internasional, institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional. Lalu, donasi dari komunitas dan anggota lembaga.
"Langsung dipangkas ACT sebesar 10 sampai 20 persen atau Rp 6 miliar sampai Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan," terangnya.
"Sementara, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan dana donasi tersebut," pungkas Nurul Azizah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: