Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK dan Oligarki, Refly Harun Cuma Bisa Geleng Kepala, Heran!

MK dan Oligarki, Refly Harun Cuma Bisa Geleng Kepala, Heran! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara, Refly Harun kembali mengkritik Mahkamah Konstitusi atau MK terkait dengan kabar terbaru soal permohonan uji materi Presidential Threshold (PT) 20%.

Advokat tersebut mengatakan bahwa MK seharusnya bisa berpikir sebagai seorang negarawan.

Baca Juga: Lah Operasi Minyak Goreng Malah Dipakai Zulkifli Hasan Buat Kampanyekan Anaknya, "Etikanya Hancur!"

“Padahal dia sendiri bisa berpikir tentang bagaimana konstruksi hukum ke depan, konstruksi negara ke depan sebagai seorang negarawan. Ngapain minta jaminan orang lain?” ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya pada Minggu (10/7).

Dirinya juga tak habis pikir dengan keputusan MK yang menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mahmud Mattalitti tersebut.

Dalam surat keputusan penolakan tersebut, secara tersirat MK mengiyakan adanya oligarki di tubuh lembaga MK sendiri. Bahkan menyebut tidak ada jaminan oligarki akan musnah walau gugatan dikabulkan.

Refly Harun menjelaskan bahwa MK berfungsi sebagai alat rekayasa sosial atau social engineering yang seharusnya bisa membayangkan bagaimana suatu negara jika suatu keputusan diputuskan.

“Dia harus berpikir putusan-putusan mereka mencerahkan dan sebagai social engineering, sebagai alat dari rekayasa sosial, a tool of social engineering,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Anies Baswedan Jangan Cuma Omong Kosong Saja, PSI: Masyarakat Butuh Aksi Nyata!

Selain menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh LaNyalla Mahmud Mattalitti, MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: