Polri Endus Skandal Bantuan Lion Air, Kalau PPATK Temukan Aliran ACT ke Teroris, Ini 3 Faktanya!
Kabar mengejutkan mengenai skandal dana umat yang menjerat Aksi Cepat Tanggap (ACT) datang dari pihak kepolisian. Pasalnya, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan kecelakaan Lion Air JT 610 oleh lembaga tersebut.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari yayasan kemanusiaan tersebut mengalir ke kelompok teroris internasional.
Baca Juga: Dag Dig Dug Petinggi ACT, Bakal Keringetan, Skandal Dana Bantuan Lion Air Masuk Tahap Penyidikan
Mengutip dari Suara.com, berikut tiga daftar temuan PPATK seputar dugaan penyelewengan dana ACT.
1. Dana diduga dikelola untuk bisnis
PPATK menemukan indikasi bahwa dana yang dihimpun dari para donatur tidak disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan dikelola untuk bisnis agar yayasan filantrofi tersebut dapat keuntungan.
Melalui penelusuran yang dibuat oleh PPATK, ditemukan adanya transaksi senilai Rp 30 miliar yang melibatkan suatu perusahaan dengan ACT. Setelah ditelusuri lebih mendalam, pemilik perusahaan tersebut merupakan salah satu tokoh pendiri ACT.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang ACT mencapai Rp 1 triliun setiap tahunnya. Dari perputaran itu ditemukan dana yang masuk ke perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri ACT.
PPATK menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan ACT tidak secara langsung disalurkan.
“Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian,” imbuhnya.
2. Dugaan dana donasi dipotong
Tak hanya PPATK, pihak kepolisian juga menemukan adanya pemotongan dana donasi sebesar 10-20 persen.
Baca Juga: Skandal Dana Bantuan Lion Air, ACT Gak Transparan, Malah Dipakai Bayar Organisasi Sendiri!
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengungkap bahwa ACT memangkas secara langsung 10-20 persen (Rp 6-12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji para pengurus dan seluruh karyawan ACT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar