Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Pencabulan di Pesantren, Penegak Hukum Gak Main-main Siap Adili Mas Bechi, Bakal Keringetan!

Heboh Pencabulan di Pesantren, Penegak Hukum Gak Main-main Siap Adili Mas Bechi, Bakal Keringetan! Kredit Foto: IST

2. Mas Bechi juga Dijerat dengan Pasal 289 KUHP

“Kemudian ada pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah

Pasal 289 KUHP bunyinya, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

3. Pasal 294 KUHP juga dipakai Menjerat Mas Bechi

Anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu juga dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Baca Juga: Polri Endus Skandal Bantuan Lion Air, Kalau PPATK Temukan Aliran ACT ke Teroris, Ini 3 Faktanya!

Pasal 294 Ayat (1) KUHP bunyinya, Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: