Kredit Foto: Istimewa
"Seumur hidup adalah yang terbaik karena di sana pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual," tutur Novel.
Novel juga menyebut Indonesia tidak memiliki pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
"UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ucap Novel Bamukmin.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: