Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Madiun Jadi Lokasi Pendaftaran Subsidi Tepat BBM, Pertamina Bilang...

Madiun Jadi Lokasi Pendaftaran Subsidi Tepat BBM, Pertamina Bilang... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Tingginya antusiasme masyarakat untuk turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa Kota dan Kabupaten yang dilakukan semenjak 1 Juli 2022 kemarin, membuat Pertamina melakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id salah satunya adalah di Kota Madiun.

"Dari 13 Kota dan Kabupaten yang dilakukan pendaftaran subsidi tepat pada 1 Juli 2022 kemarin, telah masuk sebanyak lebih dari 79.000 data kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id tersebut. Kemarin pada tanggal 11 Juli 2022 dilakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat di 37 Kota serta Kabupaten di Indonesia termasuk Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Malang di Jawa Timur," tegas Area Manager Communication, Relations, & CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, di Surabaya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Berubah

Menurut Deden, sapaannya, dalam penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan BBM Penugasan yaitu Pertalite, ditemui banyak fakta penyaluran yang tidak tepat sasaran. Pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengonsumsi BBM bersubsidi dan ini tentunya akan membebani dan memengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sadaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.

"Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan. Paralel, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran. Pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website pedulitepat.mypertamina.id, dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk," kata Deden.

Dipilihnya website MyPertamina, kata Deden, bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Mulai 1 Juli kemarin, telah dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id.

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website.

Baca Juga: Menyesuaikan Harga BBM, Pertamina Klaim Tetap Jaga Daya Beli Masyarakat

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon genggam ke SPBU. Mekanisme ini pun masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dan belum untuk kendaraan roda dua.

"Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar tanpa menggunakan QR code tersebut. Namun, kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, tetapi wajib mendaftar di website https://subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat saja," kata Deden.

Deden memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

"Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," pungkas Deden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: