Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Terdengar Usai Tiga Hari, Tewasnya Brigadir J Jadi Sorotan, Ferdy Sambo Harus Siap Dicopot

Baru Terdengar Usai Tiga Hari, Tewasnya Brigadir J Jadi Sorotan, Ferdy Sambo Harus Siap Dicopot Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jadi sorotan akibat insiden baku tembak antara Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E di kediamannya. Hal tersebut memunculkan desakan agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan seharusnya ada pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan Kadiv Propam terhadap anak buahnya.

Baca Juga: Insiden Tewasnya Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo, Dari Soal Garis Polisi hingga CCTV Rusak!

"Yang terlibat kan anak buahnya Kadiv Propam harusnya ada pengawasan melekat (waskat)," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Dirinya juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Prabowo merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Termasuk juga Kapolri adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini," tutur Herry.

Ia lantas menyinggung mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Waskat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat ditandatangani oleh Kapolri sejak April lalu.

Karena itu, kata Herry, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo seharusnya taat terkait Perkap Waskat. Atas kejadian itu pula, idealnya Kadiv Propam harus dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Ya Allah Bikin Sedih... Akan Menikah, Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Calon Istrinya Histeris

"Ini Perkap Waskat baru ditandatangani Kapolri dan terlihat Kadiv Propam yang paling menggebu-gebu untuk mengeksekusi segera aturan ini, maka idealnya Kadiv Propam harus taat, harus siap dievaluasi atau bahkan dicopot," tutur Herry.

Tak hanya itu, Herry menilai penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J lambat.

Pasalnya kata Herry, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (8/7/2022). Akan tetapi, kejadian itu baru terdengar pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Brigadir J Tewas, Irjen Ferdy Sambo Perlu Dinonaktifkan? Jenderal Listyo: Kita Tidak Boleh...

"Sejak Jumat lalu kan kasus ini terjadi. Artinya sudah diketahui siapa pelaku, korban termasuk TKP tapi intervensinya kurang cepat, kurang responsif, akhirnya jargon Presisi itu tak bisa berjalan dengan baik karena internal Polri pun juga ada yang keliru apalagi di masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

Baca Juga: Keluarga Histeris, Tak Menyangka Brigadir J Tewas di Kediaman Irjen Ferdy Sambo

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: