Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ada Publik yang Menilai Kinerja Ekonomi Era Jokowi Buruk, Jumlahnya Sebanyak...

Ternyata Ada Publik yang Menilai Kinerja Ekonomi Era Jokowi Buruk, Jumlahnya Sebanyak... Kredit Foto: Humas Kepresidenan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, merilis hasil survei soal kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi sejumlah masalah ekonomi. Hasilnya, ada 26,3 persen responden yang menilai kondisi ekonomi saat ini buruk.

Selain itu, tercatat dari 1.200 koresponden yang disurvei kebanyakan menilai kondisi ekonomi nasional  saat ini sedang, dengan presentase 42,2 persen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Vs Anies Baswedan, Yang Dijagokan Adalah Anies

Sementara itu, 25,2 persen menilai kondisi ekonomi saat ini baik. Adapun untuk keadaaan ekonomi rumah tangga saat ini, kebanyakan publik menilai kondisi ekonomi rumah tangga saat ini membaik dengan presentase 36,9 persen. Sedangkan yang menganggap perekonomian tidak berubah menyentuh 36,1 persen.

Kemudian untuk tren ekonomi rumah tangga saat ini disinyalir menunjukkan tren positif. Diantaranya 40,6 persen menilai tren ekonomi rumah tangga saat ini mulai konsisten membaik. Sedangkan, 36,1 persen menyebut tidak berubah. Lalu 23,3 persen menilai tren ekonomi rumah tangga memburuk.

Seperti diketahui, sepanjang era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah banyak kebijakan ekonomi yang digelontorkan. Tak jarang kebijakan-kebijakan ekonomi tersebut ada yang didukung hingga dihujat lantaran dianggap kontroversial. Diantaranya kebijakan terkait ketersediaan minyak goreng.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: