Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk HDPE Indonesia Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Filipina, Mendag Zulhas Gembira!

Produk HDPE Indonesia Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Filipina, Mendag Zulhas Gembira! Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE) asal Indonesia dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/safeguard duty ke Filipina. Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut baik hasil rekomendasi ini. Menurut Mendag Zulhas, rekomendasi pengecualian ini memberikan harapan bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina.

Baca Juga: Turki Resmi Hentikan Bea Masuk untuk Produk Tutup Panci Asal Indonesia, Berikut Penjelasannya!

"Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina," ujar Mendag Zulhas, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Selasa (12/7/2022).

Dalam laporan akhirnya, TC merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar 2 persen terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Tercatat, pangsa impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tidak melebihi 3 persen atau secara kumulatif tidak melebihi 9 persen dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3 persen.

"Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk HDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina," imbuh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.

Baca Juga: Mentan SYL Lepas Ekspor Produk Unggas ke Pasar Singapura

Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir Indonesia baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum dengar pendapat yang diselenggarakan TC.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS3901.20.00 pada periode 2017-2021 menunjukkan peningkatan ekspor dengan tren sebesar 31,43 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar USD2,8 juta, pada 2020 sebesar USD4,1 juta, dan pada 2021 sebesar USD6,1 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: