Pemerintah bersinergis dalam menciptakan program prioritas kuliner halal, aman, dan sehat (KHAS). Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Kesehatan, serta Kemenparekraf.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM selaku Project Coordinator Zona KHAS Eddy Satriya mengatakan, bahwa Zona KHAS merupakan bagian dari Food Security dan ekonomi sektor riil, sehingga perlu dilakukan sosialisasi program, penyusunan rencana program yang matang, serta pertemuan anggota Pokja secara berkala untuk mendorong percepatan pelaksanaan program.
Selain itu, dalam rangka pengembangan program, KemenKopUKM juga akan melakukan peningkatan kapasitas usaha bagi para tenant di kawasan tersebut.
Baca Juga: Wanti-Wanti Sandiaga Uno Soal Pariwisata Halal: Jangan Lagi Berdebat
"KemenKopUKM aktif melakukan pendampingan penerbitan NIB bagi para tenant di kawasan Zona KHAS, sebagai upaya awal pemenuhan persyaratan pendaftaran sertifikasi Halal," kata Eddy dalam keterangan tertulsinya, Rabu (13/7/2022).
Terkait pentingnya koordinasi dan sinergi lintas sektor, Eddy menambahkan bahwa penyelenggaran Zona KHAS bertujuan untuk melindungi konsumen agar memperoleh produk halal dan thayyib, percepatan sertifikasi dan pembinaan halal dan thayyib, peningkatan destinasi kuliner halal, serta percepatan Halal Life Style bidang kuliner.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sugeng Santoso mengatakan bahwa KemenkoMarves merupakan anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagaimana amanat Perpres 28/2020. Dalam hal ini mendukung dan berkolaborasi baik dengan KNEKS maupun dengan unit kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves, di antaranya Kemenparekraf dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Dorong Industri Halal Tembus Pasar Global, LPEI Kolaborasi dengan KNEKS
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyampaikan apresiasi kepada KNEKS yang memiliki ide zona khas yang merupakan bentuk konkret untuk menyediakan kuliner halal bagi masyarakat dalam wisata halal.
"Pembentukan zona khas harus diletakkan dalam kerangka halal value chain, ketersediaan halal adalah hak warga negara, dan negara wajib menjamin produk yang beredar terjamin kehalalannya," imbuh Mastuki.
Pemerintah menargetkan duplikasi Zona KHAS di 13 titik, pada 8 Provinsi, khususnya di wilayah destinasi wisata ramah Muslim. Serta itu dibagi menjadi 4 kluster, yaitu komunitas, Pemda, Perguruan Tinggi, dan kluster pemerintahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: