Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindakan Mendag Zulhas Promosikan Anak Jadi Sorotan, Ayo KPK Coba Periksa!

Tindakan Mendag Zulhas Promosikan Anak Jadi Sorotan, Ayo KPK Coba Periksa! Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Analis Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, ikut mengomentari soal Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang promosikan anaknya kala bagikan minyak goreng. Menurutnya, Zulhas terjebak dalam konflik kepentingan sampai terlibat penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Menurutnya, Zulhas melakukan kesalahan fatal sebab kini sebagian masyarakat sulit akibat harga bahan pokok dan minyak goreng yang tak terkendali. Bahkan, masih ada harga minyak goreng curah di banyak daerah melebihi RP 15.000 per liter.

Baca Juga: Arteria Dahlan Ikut Tanggapi Kasus Polisi Tembak Polisi, Sampai Suruh Masyarakat untuk...

Tindakan Zulhas ini tentu disayangkan, mengingat ia mengisi jabatan Mendag belum sampai sebulan. Dia membantu anak perempuannya yang akan menjadi calon anggota DPR dari Dapil Lampung I di Pemilu 2024.

"Di sini terdapat kesalahan fatal. Di sini ada tindakan yang menyalahi sumpahnya sebagai seorang menteri yang seharusnya mementingkan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan keluarganya, mengiming-imingi masyarakat dengan harga murah bahkan harganya mencapai Rp10.000 untuk dua liter," ujar Achmad dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut, ia menyebut menteri seperti ini layak diselidiki oleh Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK). Sebab, Zulhas dinilai memiliki motivasi korupsi kebijakan.

"Harusnya, secara umum, rakyat dipastikan mendapat harga minyak goreng yang murah. Zulhas malah menjual harga minyak murah di daerahnya terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," kata dia.

Achmad juga mencurigai Zulhas menggunakan stok minyak goreng murah untuk kepentingan kampanye putrinya.

"Ini adalah sebuah kecacatan moral, yang tidak hanya harus diberhentikan dari menteri tapi juga harus diselidiki oleh KPK karena sudah ada motivasi korupsi kebijakan," tekannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: