Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Dua Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro

OJK Cabut Dua Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 7 Juli 2022. Masing-masing adalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati MakmurĀ .

Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur didasarkan atas Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Sementara pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati MakmurĀ  berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022

Deputi Komisioner Pengawasn IKNB II sekaligus Plt.Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin menyebutkan penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Berpotensi Alami Resesi, Indonesia Harus Lakukan Mitigasi Risiko

Selanjutnya, pengurus koperasi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: