Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 7 Juli 2022. Masing-masing adalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati MakmurĀ .
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur didasarkan atas Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Sementara pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati MakmurĀ berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022
Deputi Komisioner Pengawasn IKNB II sekaligus Plt.Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin menyebutkan penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Berpotensi Alami Resesi, Indonesia Harus Lakukan Mitigasi Risiko
Selanjutnya, pengurus koperasi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: