Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 7 Juli 2022. Masing-masing adalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur .
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur didasarkan atas Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Sementara pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022 tanggal 7 Juli 2022
Deputi Komisioner Pengawasn IKNB II sekaligus Plt.Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin menyebutkan penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Berpotensi Alami Resesi, Indonesia Harus Lakukan Mitigasi Risiko
Selanjutnya, pengurus koperasi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: